• Posted by : Keis

     

    Wamenkumham: UU KUHP Berorientasi pada Hukum Pidana Modern

    Oleh :
    Qithfirul Fahmi
    Buka Puasa UMJ bersama Wakil menteri
    Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., saat menjadi pemateri Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Rabu (12/04/2023).
     
     

    Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah tidak berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (keadilan retributif), tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Hal ini disampaikan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Rabu (12/04/2023).

    “Sederhananya, keadilan kolektif itu ditujukan ke pelaku. Artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dilakukan sebagai tindakan koreksi bahwa perilakunya salah. Kemudian, keadilan restoratif ditujukan kepada korban, di mana korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, keadilan rehabilitatif ditujukan kepada korban dan pelaku,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu saat menjelaskan visi KUHP Nasional.

    Baca juga : FH UMJ Bahas Tiga Isu Mendasar Pengesahan RKUHP

    Pada agenda yang bertajuk “KUHP Baru Bagi Perkembangan Hukum di Indonesia” tersebut, Eddy juga membahas mengenai misi dan tantangan pada pembentukan KUHP. Menurutnya ada lima misi KUHP Nasional yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

    Sementara itu, tantangannya adalah tidak mudah untuk melakukan kodifikasi hukum dalam KUHP di tengah bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur, serta merubah paradigma masyarakat dan penegak hukum terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

    “Itu betul-betul kami rasakan ketika membentuk KUHP. Berdialog melakukan sosialisasi di kampus-kampus antar daerah yang timbul perbedaan tajam secara diametral, sehingga harus diformulasikan dan mewujudkan di KUHP Nasional dengan skema win-win solution. Sebagai contoh mengenai pasal-pasal perzinahan dan kohabitasi di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat,” ungkap Eddy.

    Dalam sambutannya, Rektor UMJ Dr. Ma’mun Murod, M.Si., mengapresiasi lahirnya produk KUHP Nasional setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP Belanda. Ia mengutarakan bahwa UMJ turut berjasa dalam pembentukan KUHP Nasional tersebut, karena Dosen FH UMJ Roeslan Saleh dan Chairul Huda tergabung dalam tim pembentuk KUHP.

    “KUHP bukan kitab suci seperti Al-Qur’an yang tidak bisa diubah, jadi nanti kita awasi pelaksanaannya. Apabila pelaksanaannya bersifat represif dan anti kritik seperti pasal penghinaan kepada pejabat negara, maka masih bisa diubah jika tidak pas dalam pemberlakuannya,” himbau Ma’mun.


    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap menyampaikan bahwa agenda digelar dalam rangka membuka ruang dialog dan ruang tabbayun bagi masyarakat serta mahasiswa khususnya kader-kader IMM. Menurutnya, tabbayun menjadi hal penting karena perintah tabayyun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 6.

    “Sejujurnya saya juga orang yang menolak KUHP Nasional pada tahun 2019, karena beberapa poin yang bermasalah seperti pasal penghinaan lambang negara atau kepala negara yang mengancam aktivis masuk penjara. Namun setelah Prof. Eddy jadi Wamenkumham, kita bisa membuka ruang untuk mengetahui pengaruh KUHP terhadap nasib hukum Indonesia ke depannya,” tutup Ari.

    Bukber IMM Wamen
    Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Chandra, SH., MH. (Kiri), Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Kedua dari kiri), Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap (ketiga dari kiri), dan Dekan FEB UMJ Dr. Luqman Hakim, SE., M.Si. (kanan) saat buka bersama di Aula FEB UMJ, Rabu (12/04/2023).


    Selain Ma’mun, turut hadir dalam agenda Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yaitu Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Chandra, SH., MH. dan Dekan FEB UMJ Dr. Luqman Hakim, SE., M.Si. Kegiatan ini diakhiri dengan buka bersama. (QF/KSU)

    Editor : Tria Patrianti

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Metweb

    Metweb - Powered by Blogger - Designed by Emet